Jaksa Tuntut Jokdri 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Jokdri 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri 2,5 tahun penjara atas kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 4 Juli 2019. Jaksa berkata Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah dalam kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya di PN Jakarta Selatan. Jokdri didakwa telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menyebut pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa telah menghambat kinerja Satgas Antimafia Bola. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, mau berterus terang dan telah mengakui perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar